Pengalamanku Mengurus BPJS untuk rawat jalan & inap di luar kota
Hari ini aku ke kantor BPJS untuk mendaftar sebagai peserta BPJS (non-PBI : bukan-Penerima Bantuan Iuran-red). Setelah kemarin sempat maju mundur untuk bikin BPJS. Yah, beginilah kalau kurang informasi :(
Untuk mendaftar 1 formulir untuk sekeluarga minimal yang didaftarkan harus 2 orang. Jika akan menambahkan anggota keluarga lagi, pakai formulir baru lagi dilengkapi dengan fotokopi berkas seperti diatas. Tapi kemarin waktu datang ke kantornya untuk kedua kalinya daftar 1 orang juga boleh. Alurnya sebagai berikut :
Untuk mendaftar 1 formulir untuk sekeluarga minimal yang didaftarkan harus 2 orang. Jika akan menambahkan anggota keluarga lagi, pakai formulir baru lagi dilengkapi dengan fotokopi berkas seperti diatas. Tapi kemarin waktu datang ke kantornya untuk kedua kalinya daftar 1 orang juga boleh. Alurnya sebagai berikut :
- Mengisi formulir pendaftaran dilengkapi dengan fotokopi KK, KTP, dan pas foto berwarna 3x4 = 1 lembar.
- Setelah itu serahkan pada petugasnya → dapat catatan nomor rekening BPJS untuk kita transfer biaya ke Bank. Iuran wajib dibayarkan sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Lewat tanggal itu bisa kena denda. Untuk kelas 1: Rp. 59.500, kelas 2: Rp.42.500, kelas 3: Rp.25.500,-
- Sampai di bank kita dapat slip bukti setoran → kembali lagi ke kantor BPJS menyerahkan bukti setoran tadi
- Kita mendapat kartu BPJS dari kantor.
- Setelah kita mendapat kartu BPJS datanglah ke dokter keluarga Anda/ kalau aku ke puskesmas.
- Daftar ke loket pendaftaran di puskesmas dan serahkan kartu BPJS dan kartu berobat
- Setelah dipanggil masuk ke ruang dokter, minta rujukan ke rumah sakit setempat
- Dari ruang dokter, kembali ke loket pendaftaran menyerahkan surat dari dokter tadi
- Masuk ke ruang sekretariatnya untuk mendapat rujukan puskesmasnya.
- Surat rujukan dari puskesmas dibawa ke rumah sakit umum
- Ambil nomer antrian
- Jika sudah dipanggil, serahkan kartu BPJS asli + fotokopinya, surat rujukan puskesmas asli, kartu berobat RS
- Masuk ke ruang dokter dan minta surat rujukan dari rumah sakit ke rs yang dituju
- Ke bagian informasi untuk mendapat nomer surat rujukan.
- Pergi ke kantor BPJS lagi untuk mendapat stempel.
cukup bawa surat rujukan dokter keluarga, rujukan rumah sakit setempat (yang sudah di stempel di kantor BPJS ) dan fotokopi kartu BPJS.
0 comments:
Post a Comment