Pengalamanku Mengurus BPJS untuk rawat jalan & inap di luar kota

   Hari ini aku ke kantor BPJS untuk mendaftar sebagai peserta BPJS (non-PBI : bukan-Penerima Bantuan Iuran-red). Setelah kemarin sempat maju mundur untuk bikin BPJS. Yah, beginilah kalau kurang informasi :( 

   Untuk mendaftar 1 formulir untuk sekeluarga minimal yang didaftarkan harus 2 orang. Jika akan menambahkan anggota keluarga lagi, pakai formulir baru lagi dilengkapi dengan fotokopi berkas seperti diatas. Tapi kemarin waktu datang ke kantornya untuk kedua kalinya daftar 1 orang juga boleh. Alurnya sebagai berikut : 
  1. Mengisi formulir pendaftaran dilengkapi dengan fotokopi KK, KTP, dan pas foto berwarna 3x4 = 1 lembar. 
  2. Setelah itu serahkan pada petugasnya → dapat catatan nomor rekening BPJS untuk kita transfer biaya ke Bank. Iuran wajib dibayarkan sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Lewat tanggal itu bisa kena denda. Untuk kelas 1: Rp. 59.500, kelas 2: Rp.42.500, kelas 3: Rp.25.500,- 
  3. Sampai di bank kita dapat slip bukti setoran → kembali lagi ke kantor BPJS menyerahkan bukti setoran tadi 
  4. Kita mendapat kartu BPJS dari kantor. 
Untuk prosedur rawat jalan ke rumah sakit luar kota: 

  1. Setelah kita mendapat kartu BPJS datanglah ke dokter keluarga Anda/ kalau aku ke puskesmas. 
  2. Daftar ke loket pendaftaran di puskesmas dan serahkan kartu BPJS dan kartu berobat 
  3. Setelah dipanggil masuk ke ruang dokter, minta rujukan ke rumah sakit setempat 
  4. Dari ruang dokter, kembali ke loket pendaftaran menyerahkan surat dari dokter tadi 
  5. Masuk ke ruang sekretariatnya untuk mendapat rujukan puskesmasnya. 
  6. Surat rujukan dari puskesmas dibawa ke rumah sakit umum
  7. Ambil nomer antrian
  8. Jika sudah dipanggil, serahkan kartu BPJS asli + fotokopinya, surat rujukan puskesmas asli, kartu berobat RS
  9.  Masuk ke ruang dokter dan minta surat rujukan dari rumah sakit ke rs yang dituju
  10. Ke bagian informasi untuk mendapat nomer surat rujukan.
  11. Pergi ke kantor BPJS lagi untuk mendapat stempel.
untuk prosedur rawat inapnya:
cukup bawa surat rujukan dokter keluarga, rujukan rumah sakit setempat (yang sudah di stempel di kantor BPJS ) dan fotokopi kartu BPJS.

    0 comments:

    Post a Comment